Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Agustus 2013

Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam Nagekeo

Logo AKTG.png
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
 
Akademi Komunitas Teknologi Garam Nagekeo (AKTG) adalah perguruan tinggi berbentuk akademi yang menjalankan pendidikan vokasional jenjang 2 tahun. Saat ini AKTG masih berada di bawah naungan Politeknik Negeri Ujung Pandang sebagai Program Studi di Luar Domisili (PDD) dan secara organisasi tata kelola akan disipkan menjadi perguruan tinggi negeri pada tahun 2014.
Akademi Komunitas Teknologi Garam Nagekeo terletak di kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Akademi ini diprakarsai pendiriannya oleh Drs. Paulus Kadju selaku Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo dengan dukungan penuh dari Drs. Samping Aoh selaku Bupati Kabupaten Nagekeo yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Ramdan Hidayat, M.Si (Institut Pertanian Bogor) dan Welhelmus Adam Kaseh, S.Ap (kantor Perwakilan NTT Jakarta). Proses pengusulan Proposal Studi Kelayakan hingga diperolehnya izin operasional DIKTI Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI berlangsung dalam kurun waktu 6 bulan.
Pada mulanya, program studi (prodi) yang diusulkan adalah:
  • Teknologi Produksi dan Pengolahan Garam
  • Sistem Jaminan Mutu (Quality Control)
  • Manajemen Perusahaan
Namun berdasarkan masukan dari Tim Riviewer DIKTI, Prodi Sistem Jaminan Mutu sebaiknya diubah, disesuaikan dengan ketersediaan dosen, kondisi dan kebutuhan Nagekeo. Hasil revisi selanjutnya mengarah pada pembentukan Prodi Budidaya Perairan dan berdasarkan telaah lanjutan Tim Reviewer DIKTI di tahun pertama Izin Operasional diberikan hanya untuk 2 program studi: Teknologi Produksi & Pengolahan Garam dan Manajemen Perusahaan hingga Akademi Komunitas benar-benar dianggap siap secara organisasi tata kelola untuk melakukan penambahan program studi.
Dalam upaya menunjang keberhasilan satu-satunya Pendidikan Vokasional Teknologi Garam di Indonesia, Akademi Komunitas menjalin kerjasama dengan Cheetham Salt Ltd., sebuah perusahaan garam kelas dunia yang berbasis di Australia untuk transfer knowledge dan sekaligus melakukan pembinaan dan penyerapan lulusan. Kurikulum Akademi Komunitas disandingkan pula dengan Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dalam 4 tahun kedepan, Akademi Komunitas direncanakan akan memiliki Unit/Pabrik Pengolahan Garam Industri dengan dukungan sumber pendanaan dari Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan Cheetham Salt Ltd.
Dalam rangka mempersiapkan kemandirian fungsi organisasi tata kelola dan penegerian institusi, Akademi Komunitas (AK) dititipkan pengelolaan dan pembinaannya oleh DIKTI kepada Politeknik Negeri yang memiliki latar akar keilmuan mirip dengan apa yang dimiliki oleh AK Teknologi Garam Nagekeo dan secara jarak tidak terlalu jauh dengan Nagekeo. Berdasarkan hal itu, maka DIKTI menunjuk Politeknik Negeri Ujung Pandang selaku Politeknik Pembina dengan dukungan/pendampingan penuh dari teman-teman IPB. Upaya percepatan penegerian kini sedang ditempuh dan mudah-mudahan pada Tahun 2014 Akademi Komunitas ini telah benar-benar mandiri sebagai Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam yang akan turut membantu Indonesia dalam upaya percepatan swasembada garam nasional.
Program Studi yang saat ini diampu Akademi Komunitas Negeri Teknologi Garam Nagekeo:
  • Program Studi Teknologi Produksi & Pengolahan Garam
  • Manajemen Perusahaan

LSM PELIHARA SELENGGARAKAN PENDIDIKAN KESETARAAN


Oleh Arkadius Togo (wartawan Flores Pos)

LSM PELIHARA merupakan salah satu lembaga swadaya Masyarakat yang berada di wilayah kab.Nagekeo tepatnya di Desa Aeramo kecamatan Aesesa Kabupaten NAgekeo. Salah satu program yang cukup membantu pemerintah dalam pengentasan buta aksara,serta target pemerintah untuk wajib belajar 12 tahun dengan ijazah terakhir paket C atau setara SMA adalah menyelenggarakan Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Oskar Meta,pimpinan lembaga ini saat ditemui di kantornya,mengatakan bahwa lembaga ini hadir, murni bentuk keperihatinan dirinya sebagai orang muda Nagekeo dalam hal pendidikan. Menurutnya, saat ini tidak sedikit orang Nagekeo yang berstatus putus sekolah entah masalah atau kendala apapun yang dihadapi oleh mereka ketika mereka mengikuti pendidikan atau sekolah pada masa itu.

Untuk itu sebagai masyarakat dan tokoh muda Nagekeo dirinya telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang pendidikan dengan menyelenggarakan pendidikan Luar Sekolah yakni Paket A setara SD,paket B setara SMP dan paket C setara SMA, dan siswa atau warga belajar yang dengan umurnya variatif itu berasal dari tujuh kecamatan yang ada dikabupaten Nagekeo bahkan ada yang dari luar kabupaten Nagekeo,seperti Kabupaten Ende,Manggarai,Ngada dan Timor.

Selain pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh lembaga pimpinannya, lembaga ini juga menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan keterampilan yang sesuai dengan minat bakat warga belajar masing-masing dan juga dipandang memiliki peluang atau kesempatan kerja dan ekonomis setelah para peserta tersebut sudah selesai mengikuti kegiatan pelatihan itu.

Oleh karena itu,sudah seharusnya pemerintah Daerah Nagekeo dan SKPD terkait seyogianya memperhatikan dan memback-up setiap kegiatan ini dengan mengalokasikan anggaran tetap sebagai operasional lembaga dalam menyukseskan cita cinta Nagekeo yang kita impikan bersama, kata Oskar. Selain itu,dirinya meminta kepada orang tua khususnya orang Nagekeo,supaya mendorong anak-anak,atau keluarga,sahabat yang menyandang persoalan pendidikan dan lainnya agar bisa bergabung dengan lembaga ini dalam mencari solusi tepat demi kemakmuran dan pencerahan setiap generasi bersangkutan di waktu-waktu mendatang, imbau OSkar.

Menurtnya, jika pemerintah konsisten dan memperhatikan hal ini maka kita semua yakin dalam kurun waktu 5 sampai 7 tahun masyarakat Nagekeo tidak lagi menyandang drop out SD,SMP maupun SMA melainkan mayarakat Nagekeo usia produktif rata-rata memiliki ijazah paket C setara SMA.

Oskar juga meminta perhatian serius dari pemerintah dan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Nagekeo kiranya bisa mendorong kegiatan LSM ini dengan mengalokasikan anggaran operasional pendampingan,dari pada menghabiskan anggaran dengan merekrut THL atau sejenisnya,yang menurutnya solusi perkerutan THL dan lainnya yang tidak sesuai dengan basic capabilitiy yang bersangkutan bukannya pemerintah menekan angka pengangguran,melainkan pemerintah sendiri sedang melakukan proses "pengkerdilan"wawasan dan kreativitas dari para THL tersebut,sebab perekrutan itu tidak berdasarkan kebutuhan tetapi lebih melihat you anak siapa,hubungan bagaimana dengan "saya"dan setersunya, kritiknya.

Selamat Datang Kurikulum Pendidikan 2013 - 2014

 
136975485962119792
Begrount/Gedung DPR.RI (Galeri DPR.RI)

 Sumber:Kompasiana

 

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah mengesahkan Kurikulum Pendidikan Tahun 2013, Dengan alokasi dana sebesar Rp 289.427.325.000,- melalui pembahasan yang cukup a lot. Enam Praksi yang ada di DPR.RI, yakni Praksi Partai Demokrat, Praksi Partai Golongan Karya, Praksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Praksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan hanura menyetujui Kulikulum Pendidikan Tahun 2013 diberlakukan pada 15 Juli Tahun 2013, dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2013 -2014. Sedangkan tiga Praksi lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahter (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyetujui dengan berbagai alasan.
Semula anggaran yang di alokasikan untuk menunjang Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 -2014 tersebut sebesar Rp 2,41 Teriliyun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Anggaran tersebut dipergunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku untuk siswa dan guru. Pengguna anggaran terbesar digunakan untuk pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksp Dengan kalkulasinya harga satuan buku untuk pencetakan dan pengirimann untuk buku jenjang SD sekitar Rp 7-8 ribu/eksp. Sedangkan untuk SMP dan SMA antara Rp 17 – 20 ribu/eksp. Sementara untuk pelatihan guru menggunakan anggaran yang juga cukup besar. Anggaran ini tentu saja sudah melalui perhitungan yang matang agar bisa mencapai tujuan.
Walaupun sebelumnya Pencanangan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013-2014 ini melahirkan berbagai tanggapan negative dari berbagai elemen masyarakat yang merasa bahwa perobahan kurikulum tahun 2013 dengan anggaran yang cukup besar. Sementara Kurikulum yang lama jika ibarat sebuah tumbuhan dimana buahnya masih segar dan belum busuk dan belum layak untuk diganti jika hanya sekedar untuk menghamburkan uang. Besarnya dana yang dianggarkan hanya untuk merobah sebuah kurikulum . jelas banyak tuduhan jika perobahan kurikulum itu hanyalah sebuah proyek yang bukan mustahil bernuansa korupsi.
Ditambah lagi degan adanya stigma hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2012 bahwa hasil kompetensi guru Indonesia terendah di Asia. Jika untuk ukuran dunia maka kompetensi guru Indonesia bernilai nol besar. Hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia tersebut wajar membuat kita prihatin. Dimana Negara telah mengalokasikan dana untuk dunia pendidikan sebesar 20% dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun kompetensi Guru kita masih dibawah standar Negara Negara Asia.
apa lagi kurikulum tahun 2013 ini berbasis pada pendidikan Tekhnelogi Impormasi Computer (TIK), artinya pemerintah harus menyediakan fasilitas computer pada setiap sekolah. Akan tetapi cerita seperti ini sering berakhir dengan kebohongan.
Salah satu contoh untuk memenuhi buku paket saja sekolah sekolah yang berada di perkotaan dan kabupaten sering kewalahan. Untuk satu buku paket terpaksa harus dibaca lima orang siswa. Akhirnya mau tidak mau bagi sisiwa yang benar benar mau belajar terpaksalah harus memoto kofykan buku tersebut. Dan dalam hal ini jelas lagi lagi orang tua siswa diberatkan. Nah bagaimana dengan computer apakah ini nantinya akan menjadi tanggungan pihak orang tua siswa? Kalau melihat gelagatnya, tentu semua ini akan menjadi tanggungjawab para orang tua sisiwa.
Sistim manajemen pendidikan dinegeri ini seperti mesin pemeras tebu, berputar pada sumbu yang sama, yang atas menekan yang bawah. Kepala Dinas ditekan oleh atasannya, mau tidak mau, kepala Dinas terpaksa menekan bawahannya yakni para guru, dan guru juga harus melakukan tekanan kepada siswanya. Mata rantai penekanan guru kepada siswanya juga akhirnya berdampak kepada penekanan orang tua siswa. Makanya setiap ada kegiatan di Dinas maupun di sekolah yang menyangkut tentang dana muara terakhirnya adalah wali murid.
Nah, bagaimana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013-2014, yang akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2013 – 2014 yakni pada 15 Juli 2013. Banyak pihak berharap agar kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014 ini yang telah di setujui oleh DPR RI tidak menjadi beban bagi Wali Murid. Nampaknya harapan itu jauh panggang dari api.
Karena selama ini setiap kebijakan yang di lahirkan oleh pemerintah sering menyusahkan rakyat nya. Salah satu contoh masalah E-KTP. Menteri dalam Negeri Gumawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang E-KTP agar tidak di foto kofy. Dengan alasan apa bila di foto cofy akan merusak jaringan data yang ada di dalam nya. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan rakyat Indonesia. Karena betapa tidak. Di Indonesia setiap urusan harus menyangkut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Termasuk pihak Perbankan. Setiap berurusan dengan Bank harus menggunakan KTP.
Kemudian Kebijakan pemerintah dalam hal kepengurusan Akte Kelahiran. Semula awalnya dalam mengurus Akte kelahiran adalah berdasarkan Peraturan daerah (Perda) di masing masing wilayah kota/kabupaten. Kemudian muncul peraturan baru, bagi anak yang akan mengurus akte kelahiran usianya diatas satu tahun harus melalui Putusan Pengadilan Negeri setempat. Peraturan ini juga menimbulkan keresahan bagi Rakyat Indonesia. Karena jika melalui Keputusan pengadilan Negeri biaya nya terlalu tinggi hampair mencapai Rp 600.000,-/keputusan.
Karena banyak rakyat yang protes akhirnya pemerintah memunculkan peraturan baru. Bagi rakyat Indonesia yang miskin berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Lurah dan Kepala Desa, yang bersangkutan di bebaskan dari biaya Putusan Pengadilan. Terakhir dengan adanya uji materi terhadap peraturan pemerintah tentang pembuatan akte kelahiran harus melalui Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian oleh MK diputuskan bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak relevan dengan hukum dan Undang Undang Republik Indonesia. Kini kembali pengurusan akte kelahiran itu cukup di Catatantan Sipil setempat tanpa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.
Bagai mana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014 yang telah di syahkan oleh DPR RI itu. Bagaimana mungkin Kurikulum Pendidikan 2013 – 2014 nantinya tidak membebani rakyat. Yang pasti karena kurikulum Pendidikan Tahun 2013-2014 ini adalah berbasis kepada TIK. Disinilah nantinya letak persoalannya. Jika sekolah mampu menyediakan computer bagi setiap muridnya tentu tidak ada persoalan, tapi jika pengadaan computer itu sama seperti dengan buku paket, untuk satu buku dibaca lima orang. Dan untuk satu computer dipergunakan lima orang secara bergantian.
Tentu siswa akan mendesak orang tuanya untuk membeli computer sendiri, agar sisiswa tidak lagi berkongsi atau bergantian menggunakannya, tapi sudah memiliki sendiri. Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tentu untuk pengadaan computer bagi anaknya, tidak menjadi persoalan bagi mereka. Tapi bagi siswa yang orang tua nya tidak mampu. Bagai mana dia memenuhi tuntutan sianak agar memeliki computer sendiri?. Semoga saja hendaknya Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014 ini, tidak membebani orang tua murid. Selamat Datang Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014.

PEGANGAN BUKU GURU KURIKULUM 2013


BUKU KURIKULUM 2013 - PEGANGAN GURU DAN SISWA SMA/SMK - SD

Kurikulum 2013 memang resmi dilaksanakan pada tahun ajaran 2013/2014 ini, namun hanya beberapa sekolah yang akan mendapatkan layanan dan materi dari Kemendikbud, berikut yang berkeinginan mempelajari/menggunakan buku-buku tersebut silahkan unduh dari sini
No. Materi / Mata Pelajaran Pegangan Guru
Besar File
Pegangan Siswa
Besar File
 Kelas X (SMA/SMK)
1.  Bahasa Indonesia Unduh 3,3 MB Unduh 9,9 MB
2.  Matematika Unduh 18,2 MB Unduh 4,8 MB
3.  Sejarah Indonesia Unduh 10,9 MB Unduh 47,4 MB
Kelas I (SD)
1.  PA. Budha Unduh 25,2 MB Unduh 66,8 MB
2.  PA. Hindu Unduh 3,7 MB Unduh 41,5 MB
3.  PA. Islam Unduh 7,2 MB Unduh 44,5 MB
4.  PA. Katolik Unduh 8,4 MB Unduh 61,8 MB
5.  PA. Khonghucu Unduh 21, 9 MB Unduh 86,6 MB
6.  PA. Kristen Unduh 4,5 MB Unduh 94,4 MB
7.  Tema : Diriku Unduh 24,9 MB Unduh 44,3 MB
8.  Tema : Kegemaranku Unduh 25,5 MB Unduh 42,8 MB
9.  Tema : Kegiatanku Unduh 18,9 MB Unduh 50,3 MB
10.  Tema : Keluargaku Unduh 25,9 MB Unduh 111,6 MB
 Kelas IV (SD)
1.  PA. Budha Unduh 23,3 MB Unduh 21,4 MB
2.  PA. Hindu Unduh 4,3 MB Unduh 17,1 MB
3.  PA. Islam Unduh 2,8 MB Unduh 39,5 MB
4.  PA. Katolik Unduh 4,5 MB Unduh 16,3 MB
5.  PA. Khonghucu Unduh 21,3 MB Unduh 89,6 MB
6.  PA. Kristen Unduh 5,5 MB Unduh 21,1 MB
7.  Tema : Indahnya Kebersamaan Unduh 43,5 MB Unduh 23,8 MB
8.  Tema : Selalu Berhemat Energi Unduh 17,7 MB Unduh 34,1 MB
9.  Tema : Peduli Terhdap Mahluk Hidup Unduh 53,1 MB Unduh 33,2 MB
10.  Tema : Berbagai Pekerjaan Unduh 23,1 MB Unduh 35,8 MB
Sumber : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Widyaprima

10 Trik Sukses Belajar


Ilustrasi | Shutterstock
JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang percaya bahwa kesuksesan adalah takdir. Ada pula yang meyakini bahwa kesuksesan akan datang dengan usaha keras. Kebanyakan, kesuksesan hadir karena adanya usaha pengembangan diri dan disiplin dalam menerapkan kebiasaan belajar yang efektif. Nah, berikut ini adalah 10 tips yang bisa Anda gunakan untuk mencapai kesuksesan belajar!

1.Jangan pernah menumpuk pelajaran dalam satu sesi

Siswa yang berhasil dalam belajar biasanya memiliki periode waktu atau jadwal belajar yang lebih singkat dan efektif. Mereka tidak pernah mencoba belajar dengan "sistem kebut semalam." Jika Anda ingin menjadi siswa yang sukses, maka Anda perlu belajar dengan konsisten. Anda juga harus memiliki waktu yang teratur, meski pun sesi belajar yang lebih pendek.

2. Rencanakan waktu belajar
Siswa yang sukses memiliki jadwal belajar yang spesifik. Mereka akan menyelesaikan tugas studi mereka dan tetap konsisten dengan jadwal yang mereka tulis. Siswa yang belajar dengan cara sporadis dan main-main tidak akan mudah berhasil dibandingkan siswa yang memiliki jadwal belajar.

3. Belajar di waktu yang sama

Selain perencanaan, belajar dengan rutin juga dapat memberikan efek positif dalam diri Anda. Ketika Anda belajar pada saat yang sama setiap hari, hal itu akan menjadi kebiasaan dalam hidup Anda, sehingga secara mental dan emosional lebih siap untuk belajar dan setiap sesi belajar akan menjadi lebih produktif.

4. Belajar dengan memiliki tujuan
Belajar tanpa arah dan tujuan tidak akan pernah efektif. Anda harus tahu persis apa yang menjadi tujuan Anda dalam belajar. Sebelum belajar, tentukanlah target apa yang harus Anda capai dalam sesi tersebut. Misalnya, menghapal 30 kosakata bahasa Spanyol dalam satu sesi belajar.

5. Jangan pernah menunda waktu belajar yang sudah direncanakan
Sangat mudah bagi Anda untuk menunda sesi belajar yang sudah ditentukan. Apalagi, jika Anda kurang berminat pada pelajaran tersebut. Siswa yang ingin berhasil tidak boleh menunda waktu belajar. Jika Anda menunda jadwal bejar, seterusnya Anda akan menjadi kurang efektif dalam menerima materi pelajaran.

6. Mulailah dengan subjek yang paling sulit terlebih dahulu
Carilah subjek pelajaran tersulit dan lebih membutuhkan upaya serta energi yang besar dalam menyelesaikannya. Setelah Anda menyelesaikan tugas tersebut, Anda akan lebih mudah untuk menyelesaikan sisa tugas. Percaya atau tidak, dimulai dengan pekerjaan yang paling sulit akan sangat meningkatkan efektivitas sesi belajar dan prestasi akademis Anda.

7. Tinjaulah kembali catatan Anda
Tinjaulah segala catatan Anda di kelas terlebih dahulu. Sebelum Anda menulis segala catatan yang baru, tinjaulah hasil catatan Anda secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana menyelesaikan tugas dengan benar.

8. Pastikan tidak ada gangguan dalam belajar
Ketika Anda terganggu saat belajar, Anda akan kehilangan dan memecahkan konsentrasi belajar. Untuk itu, sebelum Anda mulai belajar, temukanlah tempat di mana Anda tidak akan terganggu.

9. Gunakan kelompok belajar efektif

Pernahkah Anda mendengar kalimat "Dua kepala lebih baik dari satu?". Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dalam situasi belajar. Bekerja dalam kelompok memungkinkan Anda untuk mendapatkan bantuan dari siswa lain ketika Anda kesulitan memahami konsep,  menyelesaikan tugas lebih cepat, dan membantu siswa lain dan diri Anda sendiri dalam menginternalisasi subjek materi. Namun, kelompok belajar bisa menjadi sangat tidak efektif jika mereka tidak terstruktur.

10. Tinjau kembali catatan sekolah dan bahan-bahan kelas Anda selama akhir pekan
Siswa yang berhasil meninjau kembali apa yang telah mereka kerjakan selama seminggu pada akhir pekan, akan membantu mereka untuk merumuskan jadwal selanjutnya secara lebih efektif.

Materi PKN SMP

Disini saya akan memberikan ringkasan materi pelajaran PKN untuk tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) baik negri maupun swasta. mungkin saja dalam penyampaian materi ini banyak kekurangannnya tapi silahkan dilengkapi, Materi yang kami sajikan dalam bentuk dua 2 macam ada yang Power point dan ada yang word.

PENTING CARA DOWNLOAD
Sebelum mendownload silahkan ikuti petujuk dibawah ini agar tidak nyasar...hehehe.....
1. Klik link Soal sesuai kelasnya
2. Anda akan dibawa ke AdFly tungg 5 detik
3. Klik LEWATI atau SKIP atau LANJUT
3. Klik UNDUH
4. Klik UNDUH GRATIS
5. Jika muncul Link dengan tulisan "Anda memutuskan untuk membuka"-- Klik OK
6. Simpan di dokumen ----terus di print dan di jawab.

Link  Power Point Download
1. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VII Semester 1
2. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VII Semester2
3. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VIII Semester 1
4. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VIII Semester 2
5. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas IX Semester 1
6. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas IX Semester 2

Link Donload Ms Word
1. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VII Semester 1
2. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VII Semester2
3. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VIII Semester 1
4. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VIII Semester 2
5. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas IX Semester 1 dan 2
6. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas IX Semester 2
7.  buku UUD 1945 Download disini 
BONUS Untuk yang males membaca yang penting mau belajar, ini saya berikan bonus vidio materi pelajaran supaya bisa didengarkan download disini

Materi ajar PKN SMA

Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada kesempatan ini blog ini ingin berbagi postingan download materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan / PKn SMA dalam bentuk power point. Sebagai seorang guru yang profesional tentu sangat dituntut menggunakan media pembelajaran dan salah satunya adalah power point. Untuk mempermudah rekan-rekan guru dan siapa saja yang membuntuhkan slide power point materi Pendidikan Kewarganeraan SMA kami berikan link download, yang kemudian dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan.
  • BAB I Hakikat Bangsa dan Negara (download)
  • BAB II Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (download)
  • BAB III Pemajuan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (download)
  • BAB IV Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi (download)
  • BAB V Persamaan Kedudukan Warga Negara (download)
  • BAB VI Sistem Politik Indonesia (download)
  • BAB I Budaya Politik di Indonesia (download)
  • BAB II Budaya Demokrasi menuju Masyarakat Madani (download)
  • BAB III Keterbukaan dan Jaminan Keadilan (download)
  • BAB IV Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional (download)
  • BAB V Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (download)
Demikian, semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Rabu, 14 Agustus 2013

GERAKAN PELAKSANA UUD 1945 DI INDONESIA


GERAKAN PELAKSANA UUD 1945 DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Memahami Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) akan lebih lengkap dan tepat bila ditelusuri asalmula kelahirannya terlebih dahulu. Setelah itu baru tentang proses perumusannya, substansi/isinya (termasuk perubahannya) gerakpelaksanaannya, dan terakhir penerapannya. Asalmula kelahiran UUD 1945 baru dapat lebih dimengerti apabila dikaitkan dengan asalmula kelahiran dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini jelas, sebab pemahaman Batang Tubuh (BT) UUD 1945 merupakan pemahaman dalam kerangka penjabaran Pancasila sebagai dasar negara. Proses perumusan UUD 1945 sangat berkait dengan proses konsensusnasional (secara yuridis-formal ketatanegaraan) bangsa Indonesia di awal pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang disiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan kemudian oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Substansi/isi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 Setelah Perubahan I—IV) meliputi pembahasan tentang nilai/norma/kaidah yang terdapat dalam Pembukaan.
B.Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain:
1) Bagaimana asal mula kelahiran Undang-undang Dasar 1945?
2) Bagaimana perumusan Undang-undang Dasar 1945?
3) Bagaimana substansi UUD 1945?
4) Bagaimana perkembangan UUD 1945?

C.Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah agar mahasiswa mampu mengetahui sebagai berikut:
1) Agar mahasiswa mengetahui asal mula kelahiran Undang-Undang Dasar 1945
2) Agar mahasiswa mengetahui perumusan Undang-undang Dasar 1945
3) Agara mahasiswa mengetahui substansi UUD 1945
4) Agar mahasiswa mengetahui perkembangan UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN

A. Asal mula Kelahiran UUD 1945
UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Ketiganya sebagai satu-kesatuan pemahaman UUD (hukum dasar tertulis) yang utuh. Batang Tubuh sebagai perwujudan dari Pembukaan. Pembukaan sendiri merupakan Teks Poklamasi yang terinci dan lengkap. Teks Proklamasi itu merupakan dokumen pernyataan politik dari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia sejak dijajah pertamakalinya tahun 1596 (oleh Belanda) di daerah Banten yang kini menjadi Propinsi Banten. Teks Proklamasi dirumuskan atas dasar ampera (amanat penderitaan rakyat: kemerdekaan, persatuan, keadilan, kesederajatan, kemakmuran, dst.) selama 353,5 tahun dan bahkan lebih jauh lagi ke belakang sejak perjuangan kemerdekaan rakyat terhadap feodalisme penguasa suku-suku asli dan kerajaan-kerajaan domestik. Tegasnya, ampera-lah yang mendorong dibuat dan dibacakannya Teks Proklamasi. Dengan demikian, UUD 1945 akan dapat dipahami dengan benar dan tepat apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaannya dipahami terlebih dahulu sebagai uraian terinci dan lengkap dari substansi Teks Proklamasi. Di sini jelas bahwa UUD 1945 tidak lahir mendadak di saat-saat menjelang tanggal 18 Agustus 1949, tetapi ia lahir di dalam dan selama proses perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Karenanya, untuk mengerti dan menghayati UUD 1945 tidak cukup hanya dengan membaca teksnya saja. Ini berarti bahwa dalam penerapan dan perubahannya harus dengan cermat untuk mau menelusuri asal mula kelahirannya agar tidak tercabut dari akar-sejarahnya.
B. Proses Perumusan UUD 1945
Istilah ‘pancasila’ dikemukakan pertama kalinya oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di saat ia mendapat giliran berpidato sesudah M. Yamin dan Soepomo. Sila-sila dari ‘pancasila’ memang secara formal (di dalam Sidang-sidang BPUPKI) dikemukakan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus (M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno). Ketiganya sama-sama mengusulkan kata-kata-kunci yang serupa (hampir sama), yang berbeda adalah tata urutannya. Namun demikian, dalam sidang-sidang BPUPKI itu tidak diputuskan usulan Pancasila dari siapa yang sebagai ‘calon’ dasar-negara dari negara yang akan didirikan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, barulah disepakati oleh bangsa Indonesia (melalui pengesahan PPKI) bahwa Pancasila sebagai dasar-negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah ‘pancasila’-nya sendiri tidak ditulis/dikukuhkan dalam UUD 1945. Yang dikukuhkan adalah kelima-sila yang substansinya pernah disampaikan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus tersebut. Rumusannya itu pun telah mengalami perubahan baik dalam tata-urutan maupun dalam tata-kata. Rumusan lima-sila yang termuat/tertulis pada Pembukaan UUD 1945 itu lah yang kemudian sebagai rumusan Pancasila yang resmi dan sah. Rumusan ini pula yang kemudian menjadi ‘roh’ dari substansi Pembukaan UUD 1945. Di sini jelas bahwa UUD yang berkedudukan sebagai konstitusi-negara adalah UUD 1945 yang di dalam Pembukaannya termuat rumusan Pancasila yang merupakan kesepakatan bangsa Indonesia (melalui PPKI) dan yang sila-pertamanya adalah yang bukan seperti yang terumus di dalam Piagam Jakarta. Atas dasar pemahaman UUD 1945 seperti inilah yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam makalah ini.
C. Substansi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 Setelah Perubahan)
UUD 1945 berkedudukan sebagai:
1) Hukum Dasar Tertulis
2) Hukum positif tertinggi
3) UU tentang pembentukan pendirian NKRI
4) Wujud kontrak-sosial tertinggi bangsa Indonesia
Karena sebagai hukum, ia mengikat dan memaksa:
1) Setiap lembaga negara
2) Setiap warga negara Indonesia
3) Setiap penduduk Indonesia
4) Setiap lembaga/organisasi kemasyarakatan (LSM, ORMAS, Partai Politik)
             UUD 1945 bersifat fleksibel dan singkat. Fleksibel karena dapat dirubah (Pasal 37) sesuai dengan perkembangan zaman. Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja (37 pasal); kecuali UUD Setelah Perubahan, karena ia sudah tidak singkat lagi.
Pembukaan UUD 1945
Pada Sidang Istimewa MPR tahun 1998, Sidang Umum MPR 1999, dan Sidang Tahunan MPR 2000; Pembukaan UUD 1945 disepakati untuk tidak dirubah. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat (4) alinea, yaitu:
 Alinea I sebagai konsekuensi dari Teks Proklamasi.
Alinea II sebagai konsekuensi dari Alinea I.
Alinea III sebagai konsekuensi dari Alinea II.
Alinea IV sebagai konsekuensi dari Alinea III.
 Terakhir, Alinea IV memberi konsekuensi pada Pokok-pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945.
Dalam Alinea I, bangsa Indonesia menyatakan:
a) Anti terhadap penjajahan
b) Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam Alinea II, bangsa Indonesia menyatakan:
a) Perjuangan kemerdekaan sudah di depan pintu gerbang, dan
b) Cita-cita bangsa selanjutnya (Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur)
Dalam Alinea III, bangsa Indonesia menyatakan:
a) Kemerdekaan sudah diproklamasikan
b) Kemerdekaan itu atas rahmat Tuhan YME
c) Selain itu kemerdekaan itu sebagai hasil perjuangan sendiri
Dalam Alinea IV, bangsa Indonesia menyatakan:
a) Susunan pemerintah negara
b) Tujuan/ fungsi negara
c) UUD negara Indonesia
d) Sistem pemerintahan Republik
e) Bentuk kedaulatan rakyat
f) Ideologi Pancasila
Keempat alinea itu harus dipahami menurut tuntunan Pokok-pokok Pikiran Pembukaan, yaitu bahwa setiap penyelenggara negara di Indonesia harus mendahulukan persatuan dan kesatuan (Pokok Pikiran I), setelah itu baru menjalankan pembangunan nasional (Pokok Pikiran II), yang dilaksanakan secara demokratis (Pokok Pikiran III), yang dilandaskan pada taqwa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (bertaqwa secara beradab) (Pokok Pikiran IV).
Nilai-nilai yang terdapat pada ideologi Pancasila berkedudukan sebagai Nilai Luhur (NL), sementara nilai-nilai lainnya yang terdapat pada Pembukaan berkedudukan sebagai Nilai Dasar (ND). Kedua derajat nilai ini bersifat universal dan lestari, tetapi pemahamannya bersifat eksklusif Indonesia.
Nilai-nilai (NL dan ND) itu selanjutnya diwujudkan dan dijabarkan dalam bentuk pasal-pasal/ayat-ayat pada Batang Tubuh UUD 1945. Penafsiran dan/atau perubahan Batang Tubuh UUD 1945 (sebagaimana ternyata telah dirubah untuk yang Pertama (1999) dan Kedua (2000) oleh MPR) tidak boleh menyimpang dari semangat NL dan ND yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Tegasnya, perubahan (dalam Batang Tubuh) itu dapat dilakukan sejauh masih dalam kerangka penjabaran/pewujudan nilai-nilai (NL dan ND) yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Itulah hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Batang Tubuh UUD 1945
Sistem Pemerintahan Negara (UUD 1945) didasarkan pada tujuh kunci pokok :
a) NKRI sebagai Negara Hukum
b) NKRI menganut sistem konstitusional
c) MPR sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat
d) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
e) DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
f) Menteri negara sebagai Pembantu Presiden
g) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Untuk kunci yang ketujuh terkandung makna bahwa kekuasaan Presiden selaku Kepala Negara dibatasi. Ia dibatasi oleh:
1. Kewenangan MPR
2. Peraturan perundang-undangan (Tap MPR dan UU),
3. Kedudukan DPR yang kuat, dan
4. Pengaruh para Menteri. Kedudukan DPR itu kuat, karena ia:
a) semua anggotanya adalah juga anggota MPR,
b) setiap UU harus disetujui oleh DPR,
c) APBN harus disetujui oleh DPR,
d) setiap perjanjian dengan Luar Negeri harus diratifikasi oleh DPR,
e) setiap pemberian amnesti dan abolisi, pengangkatan dan penerimaan duta, pernyataan perang, dan beberapa hal yang lainnya harus disetujui oleh DPR.
Berdasarkan hal tersebut dan pokok-pokok kaidah hukum dalam Batang Tubuh UUD 1945 (termasuk setelah Perubahan), negara Republik Indonesia:
a) lebih banyak menerapkan prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidentil,
b) berbentuk negara kesatuan,
c) berbentuk pemerintahan republik,
d) Bersistem politik demokrasi,
e) berbentuk kedaulatan rakyat,
f) berpemilihan Presiden,
g) semakin terdapat keseimbangan kekuasaan antara Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) dengan koridor tetap sistem presidensil,
h) semakin melindungi dan menegakkan HAM (melalui perincian Pasal-pasal 26—34) ,
i) dan seterusnya Perubahan UUD 1945, dengan demikian, sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945 Setelah Perubahan, pada dasarnya lebih banyak mengurangi kekuasaan Presiden (yang executive-heavy) yang dominan, yang kemudian “diserahkan” kepada DPR (menjadi legislative-heavy) untuk meningkatkan fungsi kontrolnya terhadap Presiden (Pemerintah).
D. Perkembangan UUD 1945 di Indonesia
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Penyimpangan konstitusional yang dapat ditemukan dalam kurun waktu 1945-1949 antara lain:
1. Berubahnya fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis-garis besar haluan negara menurut Maklumat wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
2. Menurut usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 11 November 1945, yang kemudian dinyatakan oleh Presiden dan Maklumat Presiden tanggal 14 November 1945, sistem Kabinet Presidensial diganti dengan sistem Kabinet Parlementer.
Periode berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 29 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Berlakunya UUD RIS dimulai dengan disepakatinya Rancangan UUD RIS oleh wakil-wakil pemerintah Republik Indonesia dan wakil-wakil pemerintah negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) yaitu negara-negara Republik buatan Belanda di luar Negara Republik Indonesia di Kota Pantai Scheveningen, Negara Belanda pada tanggal 29 Oktober 1949. Kemudian Rancangan UUD RIS ini disetujui di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1949 oleh wakil-wakil pemerintah dan Komite Nasional Indonesia Pusat dan wakil pemerintah masing-masing serta DPR negara-negara BFO.
UUD RIS hanya dapat bertahan sangat singkat yaitu sekitar 8 bulan saja. Hal ini karena adanya tuntutan yang sangat kuat dari massyarakat untuk kembali ke UUD 1945. Sehingga kemudian RIS bubar dan kembali menjadi Negara Kesatuan dengan Ibukota yogyakarta.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
4. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
5. Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
6. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Penerapan UUD 1945
Di dalam UUD 1945 (setelah Perubahan) terdapat Pembukaan dan Batang Tubuh. Di dalam Pembukaan terdapat Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga ia sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi Negara menurut studi Filsafat, Pancasila berperanan sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan tujuan nasional. Karenanya, penerapan UUD 1945 dapat dilakukan melalui cara berpikir filsafati.
E. Gerak Pelaksanaan UUD 1945
UUD 1945 berlaku di Indonesia dalam 2 (dua) kurun waktu:
1) Kurun waktu mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai tanggal 27 desember 1949, yaitu sejak ditetapkan oleh PPKI sampai dengan mulai berlakunya konstitusi RIS sebagai saat pengakuan kedaulatan dalam bulan desember 1949.
2) Kurun waktu sejak diumumkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang.
Dalam kedua kurun waktu berlakunnya UUD 1945 tersebut telah dapat dicatat dan ditarik pengalaman tentang gerak pelaksanaan UUD 1945 yang sangat berharga bagi kehidupan.































BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa penggunaan Undang-Undang Dasar di Indonesia mengalami pasang surut serta perubahan UUD. Pada awal kemerdekaan Indonesia, UUD yang dipakai adalah UUD 1945 yang berlaku tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Karena masih adanya jajahan dari Belanda, kemudian Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat yang di sepakati oleh Indonesia dan belanda. Pada saat ini, UUD yang dipakai adalah UUD RIS yang berlaku 29 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Karena tuntutan yang kuat dari masyarakat yang kontra dengan RIS, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Kemudian UUD yang dipakai oleh Indonesia adalah UUD Sementara (UUDS) yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dan berakhir dengan adanya Dekrit Presiden tentang pembubaran konstituante dan kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959.

















DAFTAR PUSTAKA
wordpress.com/2010/12/14/makalah-tentang-pelaksanaan-uud-1945/
blogspot.com/2010/03/uud-1945-perubahannya_27.html

KONSTITUSI NEGARA INDONESIA


KONSTITUSI NEGARA INDONESIA






KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Sang Illahi Robbi yang mana atas berkat dan Rahmat-Nyalah kami bisa menyelesaikan makalah ini, tak lupa sholawat dan salam marilah kita limpah curahkan kepada Guru besar kita Yakni Nabi Muhammad SAW, junjungan umat islam pembawa kebenaran di muka bumi. Terimakasih tidak lupa kepada teman-teman di fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya yang telah memberikan sumbangsih sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah Teori Hukum dan Konstitusi yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Konstitusi Negara Indonesia”. Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta Perencanaan dan Pengesahan UUD 1945 maupun Hubungan UUD ’45 dengan Pancasila dan dengan Pembukaan UUD ’45 dengan dosen pengampu Drs. Atnuri,SH. Sebagai mahasiswa hukum sudah menjadi kewajiban bagi penulis untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini. Pemahaman tentang konstitusi akan berdampak pula pada pemahaman filosofi hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, penulis berharap pemahaman penulis serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik. Makalah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi yang membutuhkan baik bagi dunia pendidikan ataupun para akademisi yang ingin meningkatkan atas pengetahuanya walaupun dengan segala keterbatasanya makalah ini dalam memberikan informasi, apabila ada kesalahan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar – besarnya, karena kehilafan itu adalah sifat manusia yang nyata didunia, maka segala saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kemajuan, sangat kami harapkan.
Akhir kata dari penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Wasalamua’laikum wr.bb.


Surabaya, Oktober 2012

                                                                                    Penulis

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga dewasa ini. Berdasarkan hal ersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapkan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur,tidak boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pula yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut. Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga Negara Indonesia.
Indonesia adalah negara hukum. Terbukti dengan adanya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar 1945, seperti yang kita kenal saat ini. Tapi seolah-olah warga negara Indonesia, tidak menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Terbukti bahwa mereka sangat tidak menghiraukan hukum, dengan melakukan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun HAM. Selain itu, ketata negaraan pun terdapat didalam Undang-undang Dasar 1945 yang sejauh ini telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen jelas bisa saja terjadi, dikarenakan peradaban manusia yang bisa saja berubah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).
Salah satu wewenang MPR hingga saat ini yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan. Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Selama kurun waktu sejak negara ini berdiri, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Namun amandemen yang sejatinya menutupi kelemahan yang ada sebelumnya malah menciptakan kelemahan-kelemahan baru. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat UUD 1945 merupakan salah satu pondasi hukum terpenting negara ini. Jika pondasi ini bermasalah maka tentu saja bisa mengakibatkan kekacauan yang berakibat fatal bagi keberlangsungan bangsa ini. Oleh karena diperlukan sebuah solusi untuk mencegah hal ini kembali terjadi dimasa mendatang.




B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kapan UUD 1945 dibuat dan bagaimana Perancangan serta Pengesahan UUD 1945?
2. Bagaimana azaz yang dianut UUD 1945 dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945?

C. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Menjelaskan perencanaan dan pengesahan UUD 1945.
2. Menjelaskan pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya penguatan UUD 1945.
3. Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
4. Lebih meningkatkan pengetahuan tentang UUD 1945.
5. Mengerti dan menghayati setiap butir-butir pasal yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.
6. Menjadikan konstitusi UUD 1945 menjadi konstitusi yang kuat, kokoh, dan dapat diterapkan oleh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
1. Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen.
2. Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya penguatan UUD 1945.





BAB II
PEMBAHASAN


1. Sejarah singkat dan Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945

Terdahulu telah dijelaskan, bahwa adalah suatu kekeliruan untuk mempergunakan istilah Konstitusi bagi Undang-undang Dasar yang pernah dan sekarang yang berlaku di Indonesia, seperti sebutan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang seharusnya Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat.
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku 3 macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8. Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang

Pada periode pertama berlaku Undang-undang Dasar 1945, periode kedua berlaku Undang-undang Dasar 1949, periode ke 3 berlaku Undang-undang Dasar 1945. Permasalahan yang muncul, benarkah naskah UUD 1945 itu berisi pandangan tokoh bangsa kita, dan siapa yang dimaksud tokoh-tokoh bangsa itu? Adakah mereka itu termasuk orang-orang atau kelompok yang akan mempunyai perhatian besar terhadap Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara, ataukah merka itu orang-orang atau kelompok yang benar-benar terlibat langsung dalam mempersiapkan, merumuskan, dan menetapkan UUD 1945.
Jika yang dimaksud adalh seperti pengertin pertama, bias jadi mereka meliputi orang-orang atau kelompok tokoh dari angkatan 45, minus angkatan 66, atau lebih luas dari itu, atau seluruh rakyat Indonesia sebelumkemerdekaan. Lain halnya kalau yang dimaksud pengertian yang kedua, berarti tokoh-tokoh bangsa yang disini, yaitu mereka yang termasuk anggota BPUPKI (sebagai badan yang merancang dan merumuskan UUD melalui siding-sidangnya) dan mereka yang termasuk anggota PPKI (badan yang menetapkan dan mengesahkan UUD).
            Ada dau saran yang dapat dikategorikan sebagai tokoh-tokoh bangsa dalam kaitannya dengan lahirnya UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pertama, tokoh-tokoh bangsa yang terdiri dari orang atau kelompok yang mempunyai perhatian besar terhadap Undang-undang Dasar sebagai konstitusi sebagai suatu Negara yang merdeka. Dalam kelompok ini dapat digolongkan sebagai tokoh-tokoh dari angkatan 28 yang mempunyai saham besar dalam proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Baru pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut cita-cita mereka terwujud dalam bentuk Negara yang merdeka dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya. Di antara tokoh-tokoh yang dimaksud adalah Agus Salim, Moh. Natsir, Moh. Yamin, Soekarno, Hatta, dan lain sebagainya.
Masih dalam kelompok ini yaitu angkatan 45. Mereka adalah para pelaksana yang meneruskan cita-cita perjuangan sebelum proklamasi kemerdekaan dan banyak jasanya dalam merealisasikan cita-cita UUD 1945. Di antara tokoh-tokoh pada angkatan ini, terdiri dari kalangan generasi tua, sebagian dari angkatan 28 yaitu Soekarno, Moh. Yamin, Soepomo, Agus Salim, dan lain sebagainya. Kemudian dari golongan generasi mudanya, ialah Adam Malik, Sukarni, Khirul Salaeh, dan lain sebagainya. Mereka berdiri disaat terjadinya penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan UUD 1945, sehingga mereka menghendaki supaya UUD 1945 dijalankan menurut jiwanya yang murni dan konsekuen.
Kedua, adalah mereka yang langsung terlibat dalam proses penyiapan, perumusan, dan penetapan UUD 1945 baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun sidang-sidang PPKI. Sebelum menyebutkan secara rinci yang dikualifisir termasuk tokoh-tokoh bangsa, terlebih dahulu penulis ketengahkan beberapa istilah. Istilah yang dimaksud yaitu, Perumus Dasar Negara dan Perumus atau Perancang UUD, kedua termasuk dalam keanggotaan BPUPKI.
Perumusan Dasar Negara ialah mereka yang tergabung dalam panitia kecil (sering disebut panitia Sembilan), yang berhasil mendapatkan persetujuan antara pihak-pihak islam dan pihak kebangsaan dalam membuat Rancangan Pembuatan UUD pada tanggal 22 Juni 1945, yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara.
Perumus atau Perancang UUD adalah mereka yang termasuk dalam Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar ditambah seorang anggota penghalus bahasa.
Jadi penulis berkesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan tokoh-tokoh bangsa dalam kaitan dengan judul dan penulisan ini adalah mereka yang tercantum dalam keanggotaan BPUPKI maupun sebagai anggota PPKI (inklusif didalamnya; Perumusan Dasar Negara dan Perumus dasar UUD). Keanggotaan BPUPKI berjumlah 62 orang, terdiri dari:
Soekarno, Moh. Yamin, R. Koesoemah Atmaja, R. Abdoelrahim Pratlykrama, R. Bagoes
Hadikoesomo, B.P.H Bintoro, R.R Asharsoetedjo Moenandar, Agoes Salim, K.R.T
Radjiman wediodimningrat, R. Soediman, Moh.Hatta,…….……K.H. Masjkoer.
Sedangkan keanggotaan PPKI berjumlah 27 orang, sudah termasuk 6 orang anggota tambahan, yaitu:
            Soepomo, Radjiman, Soetardjo, W. Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandar Dinata,
Abdul Kadir,.….…Sadjuti Kusuma Sumantri, Moh.Hatta, dan Soekarno (sebagai ketua).

2. Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945

Pada tanggal 28 mei 1945, Pemerintah Balatentara Jepang melantik, “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). Pembentukan BPUPKI ini adalah sehubungan dengan janji pemerintah Jepang yang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Kaiso didepan Dewan Perwakilan rakyat Jepang, yang akan memberikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut maksudnya agar bangsa Indonesia membantu balatentara Jepang dalam menghadapi sekutu, karena pada saat itu Jepang terus terpukul mundur dimana-mana oleh sekutu.
BPUPKI ini beranggota 62 orang dengan Dr. K.R.T Radjiman sebagai ketua dan R.P Saroso sebagai Wakil ketua. Siding BPUPKI ini dapat dibagi dlam dua massa yaitu massa siding pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan massa sidang kedua tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Pada massa siding pertama Badan itu telah membicarakan tentang philosofische grondslag, dasar falsafah dari Indonesia merdeka, dan dalam rangka itu pada tanggal 29 Mei 194 dan 1 Juni 1945 Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno telah mengucapkan pidatonya. Kedua pidato tersebut memuat dasar-dasar bagi Indonesia merdeka.
Baru kemudian pada massa sidang kedua, pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar benar-benar dilaksanakan dan dibentuklah suatu panitia yang diberi nama Panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri dari 19 orang termasuk ketuanya Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari Prof. Mr. Dr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo, Mr. A. Maramis, R. Pandji Singgih, dan Dr. Sukiman, sedangkan ketuanya diangkat Prof. Mr. Dr. Soepomo.
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil telah menyelsaikan tugasnya, dan Memberikan laporan kepada Panitia Hukum Dasar. Setelah beberapa kali siding, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyetujui hasil panitia tersebut sebagai Rancangan Undang-Undng Dasar pada tanggal 16 Juli 1945.

3. Beberapa azaz yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai Ideologi Negara, patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum. Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu.

1. Azaz Pancasila
Setiap Negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu adalah merupakanperwujudan dari keinginan rakyatnya. Karena itu setiap Negara memiliki falsafah yang berbeda. Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa. Pada waktu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam rapat-rapatnya mencari philosofische untuk Indonesia yang akan merdeka, mereka rumuskan Pancasila sebagai dasar Negara. Hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara itu.
Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil. Karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi maka peraturan itu harus segera dicabut.
Pancasila sebagai azas bagi hukum Tata Negara Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
a. Azaz ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa:“………maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa ……”)
Begitu pula batang tubuhnya dapat terlihat rumusan yang mencerminkan azas tersebut, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap, penduduk untuk memeluk agamnay masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya”. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah dan alat perlengkapan Negara lainnya dalam mengatur soal beragama bagi penduduk Indonesia.
Dalam bidang legislatife tercermin pelaksanaan dari azas Ketuhanan Yang Maha Esa antara lain pada lahirnya Undang-undang Perkawinan (UU. No. 1/1974). Begitu pula dalam bidang yudikatif seperti disebutkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 1970 pasal 4 ayat (1) bahwa “Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan ini tercermin dalam setiap keputusan Peradilan umum di Indonesia.

b. Azaz Prikemanusiaan
Selain Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga pasal 34 adalah merupakan perwujudan azas Prikemanusiaan dalam hokum positif Indonesia. Dari segi Legislatif dilihat dari lahirnya Undang-Undang perubahan yang menghilangkan prinsip penghisapan manusia oleh manusia. Dalam bidang eksekutif terlihat pula adanya Departemen Sosial yang juga berusaha untuk menanggulangi masalah yang banyak kaitannya dengan prikemanusiaan, umpamanya dengan adanya Direktorat bencana alam, yang dengan aktif memberikan bantuan dan menyalurkan bantuan dari masyarakat untuk daerah-daerah yang terkena bencana alam.

c. Azas Kebangsaan
Azas kebangsaan ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Merdeka berate bahwa bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasibnya sendiri. Dan berdaulat berarti bahwa bangsa Indonesia tidak membolehkan adanya campur tangan dari bangsa lain dalam hal-hal yang merupakan urusan dalam negeri Indonesia. Untuk mengokohkan azas kebangsaan ini maka dikaitkan pula beberapa lambing seperti lambang Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih, bahasa kesatua bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, serta lambang kesatuan Negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
Azas Kebangsaan ini terlihat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Realisasinya terdapat dalam tindakan bangsa Indonesia. Umpamanya dalam mewujudkan maksud pasal 33 bahwa bumi dan air dikuasai oleh Negara dan diusahakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan rakyat.
Dalam bidang legislative azas ini terlihat dengan lahirnya Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang tentang Agraria, yang jelas banyak hubungannya dengan kehidupan rakyat Indonesia.

d. Azas Kedaulatan Rakyat
Azas ini terlihat dalm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan sebagai berikut:
“Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat,………….”.(serta pasal 1 ayat (2)102). Azas ini menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat dan pada akhirnya semua tindakan pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya.
Persetujuan dari rakyat atas tindakan Pemerintah itu dapat ditunjukan bahwa Presiden tidak dapat menetapkan Peraturan Pemerintah tanpa terlebih dahulu adanya Undang-Undang, artinya tanpa persetujuan rakyat Presiden tidak dapat menetapkan suatu Peraturan Pemerintah. Dan akhirnya pula Presiden harus memberikan pertanggung jawabannya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan dari rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat.
Hal ini dapat kita lihat dari pelaksanaan pemilihan umum Presiden pada pemilihan tahun 1971. Ini tidak lain adalah kehendak rakyat yang dituangkan dalm Undang-Undang no. 15 tahun 1969 dan Pelaksanaan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLII/MPRS/1968. Dan adanya pertanggung jawab tersebut dapat dilihat dari penjelasan Unang-Undang Dasar 1945, dan kemudian pada Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat No. VI/MPR/1973.
Dalam bidang legislative terlihat perwujudan dari azas Kedaulatan Rakyat pada wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan dari segi Yudikatif terlihat pula azas ini bahwa hakim-hakim agung baru dapat diangkat setelah oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan kepada Presiden.

e. Azas Keadilan Sosial
Dalam bentuk lembaga azas keadila social ini dapat dilihat pada adanya Departemen Sosial yang menyelenggarakan masalh-masalah social dalam Negara. Dalam bidang legislative pelaksanaan dari azas ini terdapat dalam rangka mewujudkan Undang-undang tentang jaminan social. Dalam bidang yudikatif Undang-undang setiap keputusan hakim senantiasa berpedoman kepada keadilan social. Terutama dengan lahirnya pusat-pusat industry yang memungkinkan timbulnya perselisihan atau sengketa antara pihak pimpinan dan pihak kaum buruhnya, perlu adanya suatu badan yang akan menyelesaikan sengketa itu tidak secara sepihak dan sewenang-wenang, melainkan dengan berpedoman kepada keadilan social selalu memperhitungkan nasib kaum buruh itu.

2. Azas Kekeluargaaan
Azas Kekeluargaan tidak dijumpai dalam pembukaan, melaikan terdapat dalam batang tubuh Undang-Undang dasar 1945 dan didalam penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”, dan Penjelasan Umum yang menyebutkan bahwa: “Yang sangat penting dalam Pemerintahan dan dalam hidupnya Negara semangat para pimimpin pemerintahan.









BAB III
PENUTUP


SIMPULAN
Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan Undang-Undang 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Kedudukan dan hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 19 45:
Pembukaan Undang-Undang Dasar 19 45 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibanding Batang Tubuh Undang-undang dasar 1945, alasannya:
Dalam Pembukaan terdapat :
1. Dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman). Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat),
4. Tujuan negara (jadi negara adil makmur)
5. Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.






DAFTAR PUSTAKA



Beberapa sumber buku, yaitu sebagai berikut:
1. Prof. Dr. H. Dahlan Thai, S.H M.Si - Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.HumDr. Hj. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, 2007, Toeri dan Hukum Konstitusi, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
(pada halaman 86-104)
2. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Sastra Hudaya.
(pada halaman 86-115)

Beberapa sumber dari Internet, yaitu sebagai berikut:
diakses pada tanggal 5 Oktober 2012 pukul 19.30 WIB

diakses pada tanggal 5 Oktober 2012 pukul 19.40 WIB

diakses pada tanggal 5 Oktober 2012 pukul 20.00 WIB