Begrount/Gedung DPR.RI (Galeri DPR.RI)
Sumber:Kompasiana
Lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah mengesahkan
Kurikulum Pendidikan Tahun 2013, Dengan alokasi dana sebesar Rp
289.427.325.000,- melalui pembahasan yang cukup a lot. Enam Praksi yang
ada di DPR.RI, yakni Praksi Partai Demokrat, Praksi Partai Golongan
Karya, Praksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Praksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan hanura menyetujui
Kulikulum Pendidikan Tahun 2013 diberlakukan pada 15 Juli Tahun 2013,
dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2013 -2014. Sedangkan tiga Praksi
lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahter (PKS), Partai Amanat Nasional
(PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyetujui dengan
berbagai alasan.
Semula anggaran yang di alokasikan untuk
menunjang Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 -2014 tersebut
sebesar Rp 2,41 Teriliyun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) . Anggaran tersebut dipergunakan untuk pelatihan guru dan
pengadaan buku untuk siswa dan guru. Pengguna anggaran terbesar
digunakan untuk pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksp Dengan
kalkulasinya harga satuan buku untuk pencetakan dan pengirimann untuk
buku jenjang SD sekitar Rp 7-8 ribu/eksp. Sedangkan untuk SMP dan SMA
antara Rp 17 – 20 ribu/eksp. Sementara untuk pelatihan guru menggunakan
anggaran yang juga cukup besar. Anggaran ini tentu saja sudah melalui perhitungan yang matang agar bisa mencapai tujuan.
Walaupun sebelumnya Pencanangan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013-2014 ini melahirkan berbagai tanggapan
negative dari berbagai elemen masyarakat yang merasa bahwa perobahan
kurikulum tahun 2013 dengan anggaran yang cukup besar. Sementara
Kurikulum yang lama jika ibarat sebuah tumbuhan dimana buahnya masih
segar dan belum busuk dan belum layak untuk diganti jika hanya sekedar
untuk menghamburkan uang. Besarnya dana yang dianggarkan hanya untuk merobah sebuah kurikulum . jelas banyak tuduhan jika perobahan kurikulum itu hanyalah sebuah proyek yang bukan mustahil bernuansa korupsi.
Ditambah lagi degan adanya stigma hasil
riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2012
bahwa hasil kompetensi guru Indonesia terendah di Asia. Jika untuk
ukuran dunia maka kompetensi guru Indonesia bernilai nol besar. Hasil
riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia tersebut wajar membuat kita
prihatin. Dimana Negara telah mengalokasikan dana untuk dunia pendidikan
sebesar 20% dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), namun kompetensi Guru kita masih dibawah standar Negara Negara
Asia.
apa
lagi kurikulum tahun 2013 ini berbasis pada pendidikan Tekhnelogi
Impormasi Computer (TIK), artinya pemerintah harus menyediakan fasilitas
computer pada setiap sekolah. Akan tetapi cerita seperti ini sering
berakhir dengan kebohongan.
Salah
satu contoh untuk memenuhi buku paket saja sekolah sekolah yang berada
di perkotaan dan kabupaten sering kewalahan. Untuk satu buku paket
terpaksa harus dibaca lima orang siswa. Akhirnya mau tidak mau bagi
sisiwa yang benar benar mau belajar terpaksalah harus memoto kofykan
buku tersebut. Dan dalam hal ini jelas lagi lagi orang tua siswa
diberatkan. Nah bagaimana dengan computer apakah ini nantinya akan
menjadi tanggungan pihak orang tua siswa? Kalau melihat gelagatnya,
tentu semua ini akan menjadi tanggungjawab para orang tua sisiwa.
Sistim
manajemen pendidikan dinegeri ini seperti mesin pemeras tebu, berputar
pada sumbu yang sama, yang atas menekan yang bawah. Kepala Dinas ditekan
oleh atasannya, mau tidak mau, kepala Dinas terpaksa menekan bawahannya
yakni para guru, dan guru juga harus melakukan tekanan kepada siswanya.
Mata rantai penekanan guru kepada siswanya juga akhirnya berdampak
kepada penekanan orang tua siswa. Makanya setiap ada kegiatan di Dinas maupun di sekolah yang menyangkut tentang dana muara terakhirnya adalah wali murid.
Nah,
bagaimana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013-2014, yang
akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2013 – 2014 yakni pada 15 Juli 2013.
Banyak pihak berharap agar kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014 ini
yang telah di setujui oleh DPR RI tidak menjadi beban bagi Wali Murid. Nampaknya harapan itu jauh panggang dari api.
Karena
selama ini setiap kebijakan yang di lahirkan oleh pemerintah sering
menyusahkan rakyat nya. Salah satu contoh masalah E-KTP. Menteri
dalam Negeri Gumawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang isinya
melarang E-KTP agar tidak di foto kofy. Dengan alasan apa bila di foto
cofy akan merusak jaringan data yang ada di dalam nya. Sehingga
menimbulkan keresahan di kalangan rakyat Indonesia. Karena betapa tidak.
Di Indonesia setiap urusan harus menyangkut Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Termasuk pihak Perbankan. Setiap berurusan dengan Bank harus
menggunakan KTP.
Kemudian
Kebijakan pemerintah dalam hal kepengurusan Akte Kelahiran. Semula
awalnya dalam mengurus Akte kelahiran adalah berdasarkan Peraturan
daerah (Perda) di masing masing wilayah kota/kabupaten. Kemudian muncul
peraturan baru, bagi anak yang akan mengurus akte kelahiran usianya
diatas satu tahun harus melalui Putusan Pengadilan Negeri setempat.
Peraturan ini juga menimbulkan keresahan bagi Rakyat Indonesia. Karena
jika melalui Keputusan pengadilan Negeri biaya nya terlalu tinggi
hampair mencapai Rp 600.000,-/keputusan.
Karena
banyak rakyat yang protes akhirnya pemerintah memunculkan peraturan
baru. Bagi rakyat Indonesia yang miskin berdasarkan surat keterangan
miskin yang dikeluarkan oleh Lurah dan Kepala Desa, yang bersangkutan
di bebaskan dari biaya Putusan Pengadilan. Terakhir dengan adanya uji
materi terhadap peraturan pemerintah tentang pembuatan akte kelahiran
harus melalui Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan
kemudian oleh MK diputuskan bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak
relevan dengan hukum dan Undang Undang Republik Indonesia. Kini kembali pengurusan akte kelahiran itu cukup di Catatantan Sipil setempat tanpa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.
Bagai
mana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014 yang telah
di syahkan oleh DPR RI itu. Bagaimana mungkin Kurikulum Pendidikan 2013
– 2014 nantinya tidak membebani rakyat. Yang pasti karena kurikulum
Pendidikan Tahun 2013-2014 ini adalah berbasis kepada TIK. Disinilah
nantinya letak persoalannya. Jika sekolah mampu menyediakan computer
bagi setiap muridnya tentu tidak ada persoalan, tapi jika pengadaan
computer itu sama seperti dengan buku paket, untuk satu buku dibaca lima
orang. Dan untuk satu computer dipergunakan lima orang secara
bergantian.
Tentu
siswa akan mendesak orang tuanya untuk membeli computer sendiri, agar
sisiswa tidak lagi berkongsi atau bergantian menggunakannya, tapi sudah
memiliki sendiri. Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tentu untuk
pengadaan computer bagi anaknya, tidak menjadi persoalan bagi mereka.
Tapi bagi siswa yang orang tua nya tidak mampu. Bagai mana dia memenuhi
tuntutan sianak agar memeliki computer sendiri?. Semoga saja hendaknya
Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014 ini, tidak membebani
orang tua murid. Selamat Datang Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 – 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar