Ruang Lingkup Materi PKn Sekolah Menengah
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kajian Kurikulum
Dosen pembimbing :
Drs. H. ATNURI, SH
Disusun Oleh Kelompok 9
Rachma Soekmawati (105600044)
Nunuk Wahyuningsih (105600047)
Rahma Putri Rahayu (105600049)
Feri Budi Prakoso (105600063)
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan
Program Studi Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Jalan Dukuh Menanggal XII Telp. (031)8281183 Surabaya 60243
ANGKATAN 2010
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadirta Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta
hidayahnya sehingga kami dapat menyeleseikan makalah dengan Judul “Memahami Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah” dan dengan dosen pengampu Drs. H. Atnuri, SH tepat pada waktunya dengan baik.
Makalah ini disusun sebagai bentuk latihan pengembangan dan pemahaman tentang Kajian Kurikulum dan
hasilnya untuk lebih memperluas dan mengetahui lebih mendalam wawasan dan pengetahuan yang berhubungan dengan Kurikulum.
Dengan segala keterbatasan kami menyadari, penyusunan makalah ini jauh dari sempurna sehingga banyak
kekurangan baik dari segi penulisan, bahasa maupun isi. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah ini, sehingga dalam pembuatan makalah berikutnya kami dapat membuat lebih
baik lagi.
Namun demikian kami berharap, makalah ini dapat memberikan manfaat dan dapat yang dipergunakan secara
baik sebagai bahan pembelajaran mengenai Kurikulum bagi para pembaca yang memerlukannya, serta dapat menanbah pengetahuan baik bagi mahasiswa mahasiswi universitas PGRI Adi Buana Surabaya.
Surabaya,
20 juni 2011-07-05
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................................i
Daftar isi.............................................................................................................................ii
BAB I
Pendahuluan.......................................................................................................................1
Latar belakang...................................................................................................................2
Rumusan Masalah..............................................................................................................2
Manfaat Penulisan.............................................................................................................2
BAB II
Pembahasan.......................................................................................................................3
A. Jutuan mata Pelajaran Kewarganegaraan..............................................................3
B. Aspek-aspek yang meliputi ruang lingkup materi pelajaran
pendididkan kewarganegaraan sekolah menengah...................................................................3
1. Persatuan dan kesatuan banggsa...................................................................3
2. Norma, hukum dan peraturan.......................................................................11
3. Hak asasi manusia.........................................................................................14
4. Kebutuhan warga negara .............................................................................15
5. Konstitusi negara..........................................................................................16
6. Kekuasaan dan politik..................................................................................17
7. Pancasila.......................................................................................................21
8. Globalisasi.....................................................................................................26
BAB III
Penutup...........................................................................................................................30
Simpulan.........................................................................................................................30
Daftar pustaka................................................................................................................31
BAB I
PENDAHULUAN
l. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan
diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi,
2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada
Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur
dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia,
tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran
Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
ll. Rumusan Masalah
1. Apa tujuan materi pelajaran Kewarganegaraan?
2. Aspek apa yang meliputi ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sekolah menengah
?
lll. Manfaat Penulisan
1. Dapat mengetahui tujuan dan ruang lingkup materi PKn.
2. Dapat mengetahui aspek-aspek yang terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sekolah
menengah.
BAB ll
PEMBAHASAN
A. Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(Kurikulum KTSP, 2006)
B. Aspek-aspek yang meliputi ruang lingkup materi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sekolah menengah.
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi:
Hidup rukun dalam perbedaan.
Menghormati dan menghargai antar sesama umat beragama, ras, suku, dan etnis satu sama lain.
Saling membantu satu sama lain
Gotong royong dalam kepentingan bersama
Cinta lingkungan.
Bagian dari alam :
1. tumbuhan
2. hewan
3. tanah
4. air
5. udara
Manusia bergantung pada alam. Alam diciptakan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manfaat air adalah untuk minum, mandi, memasak, mencuci.
Manfaat udara adalah untuk bernapas.
Manfaat tumbuhan :
1. membuat udara menjadi sejuk dan segar.
2. membuat lingkungan menjadi teduh dan asri.
3. untuk bahan makanan manusia dan hewan.
Cara mencintai tumbuhan :
1. menyiram tumbuhan setaip hari
2. memberi pupuk secara teratur
3. memberi obat pembasmi hama
4. membersihkan bagian tumbuhan yang layu
5. tidak merusak tumbuhan
Manfaat pohon kelapa :
1. batang untuk membuat kursi dan gagang cangkul
2. sabut untuk sapu, sikat dan tali
3. daun muda untuk hiasan pernikahan atau janur
4. air kelapa untuk diminum
5. buah kelapa untuk minuman dan dibuat santan.
Manfaat Tumbuhan
|
No
|
Nama Tumbuhan
|
Kegunaan
|
|
1
|
Singkong
|
Umbinya dimakan
|
|
2
|
Ubi
|
Umbinya dimakan
|
|
3
|
Kentang
|
Umbinya dimakan
|
|
4
|
Bayam
|
Daunnya dimakan
|
Manfaat Hewan
|
No
|
Nama Hewan
|
Kegunaan / Manfaat
|
|
1
|
Ayam
|
Telur dan daging
|
|
2
|
Bebek
|
Telur dan daging
|
|
3
|
Sapi
|
Daging dan susu
|
|
4
|
Kambing
|
Daging dan susu
|
Cara Mencintai Hewan
1. membuat kandang yang kuat dan kokoh
2. memberi makan dan minum secara teratur
3. melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
Cara menjaga kelestarian alam :
1. tidak merusak tumbuhan atau pohon yang ditanam
2. ikut memelihara dan merawat tumbuhan atau pohon
3. menanami tanah / hutan yang gundul reboisasi
4. tidak membuang sampah sembarangan
5. menjaga kebersihan lingkungan, tanah, air, dan udara agar tidak tercemar.
6. tidak menangkap ikan dengan bahan peledak
7. tidak menebang hutan secara liar
8. tidak berburu binatang secara liar
9. tidak membuah limbah ke sungai
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Kita semua tentunya telah mengenal atau mungkin hafal lagu Satu Nusa Satu Bangsa, Bagimu Negeri, dan Dari Sabang Sampai Merauke. Lagu-lagu tersebut mencerminkan rasa cinta tanah air. Selain itu,
menunjukkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara besar. Memiliki ciri khas berupa keanekaragaman agama, budaya, dan suku bangsa alam. Indonesia memili tanah subur. Juga memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Bila kita bandingkan dengan negara-negara lainnya di dunia, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah yang luas. Selain itu, jarang ada negara yang memiliki kekayaan alam sebanyak Indonesia. Baik kekayaan
alam yang ada di wilayah daratan maupun di wilayah lautan.
Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus merasa bangga memiliki tanah air Indonesia. Kebanggan tersebut dapat menjadi semangat yang baik untuk mengolah negeri ini. Ada beberapa cara untuk
menanamkan rasa bangga sebagai anak Indonesia pada diri kita. Cara-cara tersebut antara lain:
1. Banyak membaca hal-hal yang berkaitan dengan negara Indonesia.
2. Memelajari dan melestarikan budaya daerah setempat dan Nusantara.
3. Mengenal dan memelajari sejarah bangsa Indonesia.
4. Mengenang jasa para pahlawan bangsa.
5. Mengikuti kegiatan upacara bendera.
Sumpah Pemuda.
Makna Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa
Satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa adalah salah satu istilah yang terdapat dalam Sumpah Pemuda. Sumpah pemuda berawal dari tekad bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia melalui perkumpulan pemuda di suatu daerah.
Satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa adalah salah satu istilah yang terdapat dalam Sumpah Pemuda. Sumpah pemuda berawal dari tekad bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia melalui perkumpulan pemuda di suatu daerah.
Organisasi-organisasi pemuda di beberapa daerah di nusantara antara lain : Jong Java beranggotakan pemuda dari Jawa, Jong Sumatranen Bond beranggotakan pemuda-pemuda pelajar Sumatera, Jong Ambon
beranggotakan pemuda-pemuda Ambon, Jong Minahasa beranggotakan pemuda-pemuda Minahasa, Jong Celebes beranggotakan para pemuda dari Sulawesi.
Tanggal 30 April 1926 para pemuda mengadakan kongres pemuda I yang bertujuan membentuk perkumpulan yang bersifat nasional. Kemudian tanggal 28 Oktober 1928 diselenggarakan Konggres Pemuda II dan menghasilkan ikrar yang disebut Sumpah Pemuda yaitu :
Tanggal 30 April 1926 para pemuda mengadakan kongres pemuda I yang bertujuan membentuk perkumpulan yang bersifat nasional. Kemudian tanggal 28 Oktober 1928 diselenggarakan Konggres Pemuda II dan menghasilkan ikrar yang disebut Sumpah Pemuda yaitu :
1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
3. Kami putra dan putri Indonesia mengaku menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lagu “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh W.R. Soepratman merupakan lagu wajib bagi Negara Indonesia. Lagu ini memiliki makna yang cukup dalam bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Lagu ini memberikan kecintaan untuk senantiasa menjaga kemerdekaan yang sudah diraih dengan susah payah oleh para pejuang. Perjuangan untuk meraih kemerdekaan bukanlah sebuah hadiah yang diberikan oleh Negara Jepang
yang telah menjajah Indonesia. Bukan pula hadiah dari Belanda. Kemerdekaan juga bukan terjadi secara kebetulan. Kemerdakaan hadir karena ada perjuangan. Perjuangan untuk meraih kemerdekaan ini dilalui dengan pengorbanan yang
cukup besar. Tidak sedikit biaya yang dikorbankan. Bahkan banyak pejuang yang gugur dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Berbagai bentuk perlawanan untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah telah dilakukan. Meskipun saat
itu perjuangan banyak yang masih bersifat kedaerahan.
Partisipasi dalam pembelaan negara.
Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara Bentuk bentuk Usaha Pembelaan Negara Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan
hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang
merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh
bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog
kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok
masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal
Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Keterbukaan dan jaminan keadilan.
Negara wajib untuk menciptakan kondisi masyarakat agar mampu berprestasi serta bertanggung jawab terhadap kemajuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Keterbukaan( transparan) bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai
warga negara ataupun sebagai pejabat Negara.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan
suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan
aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan
merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya
membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan.
Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin
membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu
kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Kemudian bahwa nilai-nilai persatuan yang dirintis oleh pemuda dan para pahlawan pejuang bangsa yang terkandung dalam sumpah pemuda, kurang dikaji dan dipahami dalam kehidupan sehari-hari oleh
seluruh bangsa dan oleh setiap warga Negara. Nilai-nilai persatuan yang telah dirintis oleh pemuda dan pejuang bangsa semakin memudar. Sebagai akibatnya yang lebih jauh, timbul berbagai benih pemecahan dan sikap serta
tindakan yang mengarah keinginan beberapa daerah Negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI.
Keberhasilan hati dan kejernihan pikiran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari, terutama pemimpin bangsa ini, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan,
yaitu masyarakat madani.
Misalnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak kesejahteraan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan didirikannya Negara kesatuan Republik Indonesia yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang
Dasar 1945. Menghapuskan keadilan sosial akan melahirkan ketimpangan.
Kurang transparannya pelaksanaan hak dan kewajiban para pemimpin masyarakat, bangsa, dan Negara adalah penyebab utama hancurnya Negara.
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi:
Tertib dalam kehidupan keluarga.
Menjalankan hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga
Patuh dan hormat pada orang tua
Apa yang diminta atau disuruh orang tua dilakasanakan
Tata tertib di sekolah.
Menggunakan seragam rapi
Tidak datang terlambat
Membuang sampah pada tempatnya
Menghormati dan menghargai guru dan sesama teman
Norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pergaulanhidup di masyarakat terdapat 4 macam norma atau kaidah, yaitu:
1. Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau
datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti
dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara
yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Peraturan-peraturan daerah.
Peraturan Daerah adalah Naskah Dinas yang berbentuk peraturan perundang-undangan, yang mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan atau untuk mewujudkan kebijaksanaan baru, melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan menetapkan sesuatu organisasi dalam lingkungan Pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sistim hukum dan peradilan nasional.
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing–masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Hukum dan peradilan internasional.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional
bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
3. Hak asasi manusia meliputi:
Hak dan kewajiban anak.
Berbakti pada orang tua
Memperoleh kasih sayang orang tua
Memperoleh pendidikan
Hak dan kewajiban anggota masyarakat.
Saling menghargai dan menghormati satu sama lain
Gotong royong sesama anggota masyarakat
Instrumen nasional dan internasional HAM.
Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk
oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun
petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut. Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari negara mempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya.
Standar HAM Internasional dibentuk dan dikembangkan dalam berbagai forum internasional. Proses pembentukan standar ini dilakukan oleh perwakilan negara-negara dalam forum internasional melalui proses
yang panjang dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Proses pembentukan ini tidak hanya membahas bentuk dan substansi dari rancangan deklarasi dan perjanjian yang akan disepakati tetapi juga dibahas secara detail pasal per
pasal dan kata perkata dari isi perjanjian yang kemudian disepakati menjadi perjanjian internasional oleh negara-negara.
Dalam sistem PBB, setiap perwakilan dari anggota PBB diundang untuk melakukan persiapan dan negosiasi terkait dengan pembentukan standar HAM internasional. Hal ini dilakukan agar semua pandangan
dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda dapat diakomodasi dalam rancangan perjanjian atau deklarasi. Dalam membahas racangan tersebut dilakukan penelitian yang mendalam dan perdebatan yang panjang sampi disepakati
teks akhir dari perjanjian dan deklarasi. Walaupun pada akhirnya seperti dalam perjanjian internasional masih dibutuhak tindakan lebih lanjut dari negara-negara untuk menandatangani, mesahan atau mengsksesi dan mentransformasikannya
ke dalam hukum nasional dari perjanjian tersebut.
Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
Pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan
berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai
HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-pasal yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah
telah mengesahkan Undang Undang HAM No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4. Kebutuhan warga negara meliputi:
Hidup gotong royong
Menolong tetangga yang sedang terkena musibah
Ikut berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti
Harga diri sebagai warga masyarakat.
Kebebasan berorganisasi.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
Menghargai keputusan bersama.
Prestasi diri.
Persamaan kedudukan warga negara.
5. Konstitusi Negara meliputi:
Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya
kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya
segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun
arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar
yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
1. Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
2. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
3. Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara
6. Kekuasan dan Politik, meliputi:
Pemerintahan desa dan kecamatan.
Pemerintahan daerah dan otonomi.
Pemerintah pusat.
”Pemerintahan pusat adalah pelaksana pemerintahan yang mengurusi seluruh wilayah negara,” yang di sebut Pemerintahan pusat antara lain presiden, wakil presiden, dan para menteri. Pemerintahan
pusat juga disebut lembaga eksekutif,”
Presiden mempunyai beberapa wewenang, di antaranya :
a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1).
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
1) Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
2) Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
1) Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
2) Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
3) Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4) Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung,”
Demokrasi dan sistem politik.
Sebuah sistem politik demokrasi dikatakan kuat apabila bersumber pada kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk itu demokrasi selalu berkaitan dengan
persoalan perwakilan kehendak rakyat. Menurut Bingham Powel, Jr, sistem politik demokrasi ditandai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang
dilakukan merupakan kehendak rakyat.
2. Legitimasi kekuasaan diperoleh melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya
paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
3. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
4. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa paksaan.
5. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi, dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat bersaing untuk memperoleh
dukungan.
Budaya politik.
Budaya politik yang berkembang di indonesi Gambaran sementara tentang budaya politik Indonesia, yang tentunya haruus di telaah dan di buktikan lebih lanjut, adalah pengamatan tentang variabel sebagai berikut :
1. Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India misalnya, yang menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif
masih rawan/rentan.
2. Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung
jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial.
3. Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme
dan non puritanisme dan lain-lain.
4. kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang.
5. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani.
Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program
pembangunan di wilayahnya. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus serta menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
Peranan pers dalam masyarakat
demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung
jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers
yang bebas dan bertanggung jawab
7. Pancasila meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Ideologi negara adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan negara. Hakikat ideologi
negara adalah : nilai – nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga negara dan yang ingin diwujudnyatakan dalam kehidupan bernegara.
Pancasila merupakan ideologi negara, karena di dalamnya terdapat nilai–nilai
dasar yang disepakati oleh mayoritas warga negara Indonesia dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan itu terjadi pada masa awal berdirinya
negara Indonesia, yaitu dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan
yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI
diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD.
Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut
:
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakila
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir
perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara
hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
1. Ketuhanan YME. Klo kamu beragama, jalankan lah semua ajaran agama mu dengan baik. Jadikanlah itu sebagai sumber sikap mu, tanpa memaksakannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi manusia yang adil ketika kita ingin memutuskan / memberi pendapat tentang sesuatu hal termasuk memvonis perilaku dan kinerja orang lain. Adil itu bukan sama
rata dan sama rasa. tapi Adil memberikan dan menilai Sesuai dengan apa yang telah di usahakan, contoh : Siswa ujian ada yang belajar dan ada yang tidak kemudian menyontek. Suatu keadilan memberikan nilai lebih baik bagi siswa
yang belajar dibandingkan siswa yang tidak belajar kemudian menyontek. Siswa yang tidak belajar dan menyontek tidak berhak memvonis siswa yang belajar dan tidak mau memberi jawaban sebagai siswa pelit. Dan menggunakan cara
yang beradab (dalam hal ini penentu hukuman bagi yang bersalah adalah Polisi dan Pengadilan), bukan masa Anarkis.
3. Persatuan Indonesia. menghargai semua suku yang ada di Indonesia dengan tidak meninggikan Suku sendiri dan merendahkan Suku lain. Karena semua suku itu hebat..(Termasuk di dalamnya Toleransi antar
umat beragama dan antar suku bangsa, suka tidak suka kita harus terima kalo manusia indonesia itu tidak MONOTON, ga kaya bangsa laen. Maka perlu toleransi)
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Bicara melalui perwakilan (dalam kelompok) untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah yang terpimpin. Bukan dengan kekerasan dan debat kosong, karena dipimpin, maka kita harus menghargai keputusan pimpinan sekalipun tidak setuju dengan keputusan itu. Karena pemimpin yang akan bertanggung jawab terhadap keputusannya.
Bicara melalui perwakilan (dalam kelompok) untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah yang terpimpin. Bukan dengan kekerasan dan debat kosong, karena dipimpin, maka kita harus menghargai keputusan pimpinan sekalipun tidak setuju dengan keputusan itu. Karena pemimpin yang akan bertanggung jawab terhadap keputusannya.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang di adilkan adalah sosialnya (beda dengan sila ke-2). Tidak menjauhi atau membedakan teman yang berbeda Ras,
Suku, dan Agama dengan Individu kita. Memberikan status sosial dan kepentingan sospolbudhankam yang sama di setiap TITIK wilayah Indonesia. Termasuk kesempatan yang sama untuk menjadi Presiden dari semua daerah / suku di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Ideologi negara adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan negara. Hakikat ideologi
negara adalah : nilai–nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga negara dan yang ingin diwujudnyatakan dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan ideologi negara, karena di dalamnya terdapat nilai–nilai dasar
yang disepakati oleh mayoritas warga negara Indonesia dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan itu terjadi pada masa awal berdirinya negara Indonesia, yaitu dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
8. Globalisasi meliputi:
Globalisasi di lingkungannya.
Berikut ini bukti-bukti globalisasi di lingkungan kita berada
1. Periklanan
Semua pengusaha berupaya memproduksi barang dan jasa yang dapat diterima masyarakat luas, agar mendapat keuntungan yang besar pula. Salah satu agar produksinya
dibeli masyarakat luas adalah melalui iklan.
dibeli masyarakat luas adalah melalui iklan.
Dengan iklan,produsen dapat memperkenalkan, membujuk, atau mengajurkan pembeli untuk memilih produknya. mereka berusaha
membuat iklan yang baik, menarik, dan
secanggih mungkin. Proden juga menggunakan berbagai media cetak, elektronik, papan pengumuman, spanduk dan selebaran.
secanggih mungkin. Proden juga menggunakan berbagai media cetak, elektronik, papan pengumuman, spanduk dan selebaran.
2. Pariwisata
Kemajuan dalam bidang pariwisata merupakan salah satu bukti globalisasi. Globalisasi membuat orang dengan mudah mengetahui tempat wisata yang ada di seluruh dunia.
Melalui internet atau media massa lainnya. Kini, para wisatawan dengan mudah mencapai daerah wisata terjauh sekai pun dalam waktu relatif singkat dengan kemajuan
transportasi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ada wisatawan dari benua Afrika berada di daerah pedalaman Kalimantan
Melalui internet atau media massa lainnya. Kini, para wisatawan dengan mudah mencapai daerah wisata terjauh sekai pun dalam waktu relatif singkat dengan kemajuan
transportasi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ada wisatawan dari benua Afrika berada di daerah pedalaman Kalimantan
3. Migrasi
Migrasi adalah Perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain. Di era glodalisasi ini, Perpindahan penduduk suatu negara dapat dengan mudah berpindah ke negara lain. Mereka melakukan migrasi dengan berbagai tujuan seperti bekerja atau melanjutkan pendidikan.
4. Telekomunikasi
Globalisasi di Indonesia kian menigkat ketika bangsa Indonesia memutuskan penggunaan sistem satelit dalam membangun jaringan komunikasi antarwilayah ditanah air.
Penggunaan satelit Palapa yang dicanangkan pertama kali pada era tujuh puluhan benar-benar pilihan yang tepat untuk memajukan bangsa dan rakyat Indonesia.
Penggunaan satelit Palapa yang dicanangkan pertama kali pada era tujuh puluhan benar-benar pilihan yang tepat untuk memajukan bangsa dan rakyat Indonesia.
Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi.
Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan
nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai.
Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
Dampak globalisasi.
1. Dampak globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain :
Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.
Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.
2. Dampak Globalisasi dalam bidang Sosial Budaya :
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
3. Dampak Globalisasi dalam bidang Politik
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).
Hubungan internasional dan organisasi internasional dan Mengevaluasi globalisasi.
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu. Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun
kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
-PBB
-ASEAN
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa
2. Norma, hukum dan peraturan
3. Hak asasi manusia
4. Kebutuhan warga negara
5. Konstitusi Negara
6. Kekuasan dan Politik
7. Pancasila
8. Globalisasi
DAFTAR PUSTAKA
Sugiharso, dkk. 2009. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: CV. Adi Perkasa Priyanto, sugeng dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Pusat Perbukuan http://www.google.com Ruang Mapel PKn Sekolah Menengah. Diakses hari sabtu, 25 juni 2011 10.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar